Desa Klurahan

Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan

Lembaga Masyarakat

PKK

03 September 2020

PKK

Kedudukan, Tugas dan Fungsi PKK Serta Susunan Keanggotaan TP-PKK Gampong

Qanun Bireuen No.6 Tahun 2018

Dalam penyelenggaraan pemberdayaan Gampong dibentuk Tim Penggerak PKK Gampong.

 

Tim Penggerak PKK Gampong berkedudukan sebagai mitra kerja dan membantu Pemerintah Gampong dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga menuju keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Allah Swt, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju, mandiri dan keadilan serta kesadaran hukum.

Untuk mewujudkan keluarga sejaktera TP-PKK melakukan kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam 10 (sepuluh) Program Pokok Gerakan PKK yang disesuaikan kondisi sosial budaya masyarakat Aceh dan prioritas kebutuhan masyarakat Gampong.

10 (sepuluh) Program Pokok Gerakan PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila;

b. Gotong Royong;

c. Pangan;

d. Sandang;

e. Perumahan dan tata laksana rumah tangga;

f. Pendidikan dan keterampilan;

g. Kesehatan;

h. Pengembangan kehidupan berkoperasi;

i. Kelestarian lingkungan hidup; dan

j. Perencanaan sehat.


Tim Penggerak PKK Gampong mempunyai tugas :

a. menyusun Rencana Kerja PKK Gampong, sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten dan RPJMG;

b. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi dan kemampuan mental spiritual dan fisik material keluarga dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dunia dan akhirat;

c. melaksanakan kegiatan penyuluhan, bimbingan dan motivasi kepada keluarga-keluarga dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;

d. menggerakkan kelompok kerja PKK Dusun dan dasawisma agar dapat mewujudkan kegiatan sesuai dengan rencana kerja PKK;

e. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Gampong;

f. mengadakan konsultasi dengan Dewan Pembina Tim Penggerak PKK Gampong.


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Tim Penggerak PKK Gampong mempunyai fungsi :

a. memotivasi keluarga masyarakat untuk meningkatkan minat dan kesadaran tarhadap pendidikan dan ketrampilan dalam keluarga;

b. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Lembaga Imeum Gampong dalam meningkatkan pendidikan agama keluarga dan Pembinaan Calon Pengantin;

c. memotivasi keluarga masyarakat agar mau dan mampu menggerakkan potensi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan perumahan, sandang dan pangan keluarga;

d. pembinaan dan bimbingan keluarga masyarakat dalam mewujudkan keluarga yang beriman,bertaqwa dan berakhlak mulia yang dimulai dari pra-keluarga;

e. peningkatan kesadaran keluarga masyarakat terhadap gaya hidup sehat, bersih dan pelestarian lingkungan hidup;

f. peningkatan kesadaran keluarga masyarakat terhadap budaya kerja sama dan jiwa kegotong-royongan dalam mengatasi masalah hidup dalam masyarakat.

Susunan Keanggotaan TP-PKK Gampong

Susunan keanggotaan TP PKK Gampong, terdiri dari :

a. Ketua dijabat oleh isteri Keuchik;

b. Wakil Ketua;

c. Sekretaris;

d. Bendahara; dan

e. Anggota.

(1) Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota dipilih dari penduduk gampong laki-laki atau perempuan bersifat sukarela yang memiliki kemampuan dan kecakapan dalam pemberdayaan masyarakat, taat dalam menjalankan syariat Islam dan mampu membaca Al-Quran serta peduli terhadap upaya kesejahteraan keluarga.

(2) Anggota Pengurus TP-PKK bukan merupakan perwakilan dari suatu organisasi, lembaga, dan Partai Politik.

(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, TP-PKK dalam susunan keanggotaan TP-PKK Gampong dibentuk Kelompok Kerja (POKJA) terdiri atas :

a) Pokja I, mengkoordinasikan bidang Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan bidang Gotong Royong;

b) Pokja II, mengkoordinasikan bidang Pendidikan dan Keterampilan dan bidang Pengembangan Kehidupan Berkoperasi;

c) Pokja III, mengkoordinasikan bidang Pangan, bidang Sandang dan bidang Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga;

d) Pokja IV, mengkoordinasikan bidang Kesehatan, bidang Kelestarian Lingkungan Hidup dan bidang Perencanaan Sehat.

Susunan keanggotan TP-PKK Gampong ditetapkan dengan Keputusan Keuchik.

Tata cara Pembentukan dan Pemilihan keanggotaan TP-PKK Gampong serta pelaksanaan 10 (sepuluh) Program Pokok PKK Gampong diatur lebih lanjut dengan Qanun Gampong
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dan Pasal 100 TP-PKK Gampong bertanggung jawab kepada Keuchik.

Laporan pelaksanaan kegiatan Gerakan PKK Gampong di sampai kepada Keuchik selaku pembina TP-PKK Gampong dan kepada TP-PKK Kecamatan minimal 6 (enam) bulan sekali dan tembusannya disampaikan kepada Imeum Mukim.

Demikianlah Kedudukan, Tugas dan Fungsi PKK Serta Susunan Keanggotaan TP-PKK Gampong

Terimakasih telah membaca artikel Kedudukan, Tugas dan Fungsi PKK Serta Susunan Keanggotaan TP-PKK Gampong

Semoga Artikel Kedudukan, Tugas dan Fungsi PKK Serta Susunan Keanggotaan TP-PKK Gampong dapat bermanfaat bagi anda.

ZAINAL PURQON (KEPALA URUSAN PERENCANAAN)